Pembekalan Anti Narkoba di Way Kanan, Satgas Dibentuk di Setiap Kampung
- 07 Apr 2026 19:09 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan – Rumah Edukasi Anti Narkoba DPC GRANAT Way Kanan menggelar pembekalan pada hari ke-4, Selasa, 7 April 2026. Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Way Kanan, Adinata, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Gerindra Way Kanan.
Adinata memberikan arahan kepada peserta terkait pentingnya pemberantasan narkoba di Way Kanan. Dalam kesempatan itu, dia menyatakan perlunya peran aktif dari semua pihak dalam melawan peredaran narkoba, baik dari pemerintah maupun masyarakat.
Pembekalan diikuti oleh perwakilan dari berbagai instansi, seperti Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, serta jajaran Puskesmas Baradatu, Gunung Labuhan, Banjit, Negeri Baru, Bumi Baru, dan Blambangan Umpu.
Adinata, bersama Wakil Ketua DPD GRANAT Lampung Rahmat Cahya Aji dan M. Yazid, menyampaikan materi mengenai pentingnya pembentukan Satgas Anti Narkoba di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan.
Pembentukan ini sejalan dengan Perda Way Kanan Nomor 7 Tahun 2022 dan amanat Asta Cita Presiden RI tentang pemberantasan narkoba.
Dalam pembekalan tersebut, Adinata menyatakan setiap kampung di Way Kanan diharapkan memiliki Satgas Anti Narkoba sebagai langkah preventif.
"Satgas ini bertugas untuk mencegah peredaran narkoba, memberikan edukasi kepada masyarakat, serta mendukung aparat dalam penegakan hukum terkait narkoba," kata dia.
Selain itu, DPC Gerindra Way Kanan juga berkomitmen untuk memastikan kadernya bebas dari narkoba. Untuk itu, kader Gerindra akan mengikuti pelatihan di Rumah Edukasi Anti Narkoba sebagai bagian dari upaya pencegahan dan perlindungan terhadap generasi muda di Way Kanan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....