Pemkab Way Kanan Atur Mekanisme Pengambilan Bantuan Pangan
- 05 Sep 2026 11:03 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan — Pemerintah Kabupaten Way Kanan telah menerbitkan pedoman teknis penyaluran Bantuan Pangan periode Juli-September 2026. Pedoman tersebut juga mengatur mekanisme pengambilan bantuan pangan beras bagi penerima yang berhalangan hadir. Penerima dapat mewakilkan pengambilan bantuan dengan memenuhi ketentuan administrasi yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan, Edi Supriyanto, mengatakan penerima yang diwakilkan oleh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga wajib menunjukkan identitas KTP atau KK milik perwakilan. Perwakilan juga harus membawa fotokopi KTP penerima dan menandatangani Berita Acara Serah Terima PBP.
Sementara itu, apabila bantuan diambil oleh orang yang tidak tercantum dalam satu KK, perwakilan wajib menunjukkan KTP miliknya. Selain itu, harus membawa fotokopi KTP penerima serta menandatangani Berita Acara Perwakilan.
Edi menjelaskan pemerintah juga dapat melakukan pergantian penerima apabila PBP tidak ditemukan saat penyaluran. Kondisi tersebut antara lain karena penerima meninggal dunia, pindah domisili, tercatat lebih dari satu kali, sudah mampu, berstatus ASN, TNI, Polri, perangkat daerah, atau menolak bantuan.
Dirinya menyebut, calon penerima pengganti dapat menggunakan data cadangan dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang bersumber dari Kementerian Sosial. Penggantian diprioritaskan bagi kelompok masyarakat yang dinilai membutuhkan.
“Prioritas tersebut meliputi lansia tunggal, kepala rumah tangga perempuan miskin, dan penyandang disabilitas. Langkah ini dilakukan agar bantuan pangan tetap diterima masyarakat yang memenuhi kriteria dan membutuhkan bantuan,” katanya, Sabtu, 5 September 2026.
Dia mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran memastikan mekanisme perwakilan maupun penggantian penerima dilaksanakan sesuai ketentuan. Dengan demikian, penyaluran bantuan pangan dapat berjalan tertib dan tepat sasaran.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....