Pemkab Way Kanan Bahas Regulasi Tambahan Penghasilan ASN
- 26 Feb 2026 10:44 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan membahas Rancangan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara. Rapat digelar di Ruang Rapat Legislasi Bagian Hukum setempat.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Way Kanan, Aris Supriyanto, mengatakan pembahasan difokuskan pada materi muatan Raperbup. Evaluasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian substansi dengan ketentuan perundang-undangan.
Hasil pembahasan menyimpulkan terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperbaiki, khususnya Pasal 6 dan Pasal 9. Perbaikan dinilai penting agar rumusan norma lebih jelas dan tidak menimbulkan multitafsir.
"Selain itu, rapat juga menyepakati perlunya penambahan sejumlah pengaturan, di antaranya ketentuan bukti dukung kinerja ASN dan ketentuan bagi pegawai yang diperbantukan ke OPD lain," ujar Aris, Rabu, 26 Februari 2026.
Rapat turut membahas penambahan ketentuan penutup yang mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2017. Penyesuaian ini untuk menghindari tumpang tindih pengaturan.
Berdasarkan hasil rapat, Raperbup tersebut belum dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Dokumen dikembalikan kepada perangkat daerah pengusul untuk dilakukan penyesuaian.
Penyesuaian diminta agar selaras dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 serta ketentuan perundang-undangan terkait lainnya.
"Rapat ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Way Kanan memastikan setiap rancangan peraturan kepala daerah disusun secara cermat. Regulasi yang dihasilkan diharapkan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....