Bagian Hukum Way Kanan Bahas Raperbup Retensi Arsip
- 12 Agt 2026 15:13 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Jadwal Retensi Arsip. Pembahasan dilakukan untuk memastikan rancangan regulasi tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Legislasi Bagian Hukum Kabupaten Way Kanan. Dalam rapat tersebut dilakukan pencermatan terhadap seluruh materi muatan yang terdapat dalam Rancangan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip.
Kepala Bagian Hukum Kabupaten Way Kanan, Aris Supriyanto, mengatakan pembahasan dilakukan sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi agar memiliki dasar hukum yang sesuai. Pencermatan juga diperlukan untuk memastikan tidak terdapat materi yang bertentangan dengan peraturan di atasnya.
"Pembahasan dan pencermatan dilakukan untuk memastikan materi muatan Rancangan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ujar Aris Supriyanto, Rabu, 12 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil pembahasan, seluruh materi muatan dalam Rancangan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan demikian, rancangan tersebut tidak memerlukan perubahan substansial pada tahap pembahasan tersebut.
Aris menjelaskan, kesesuaian materi menjadi salah satu tahapan penting sebelum rancangan regulasi dilanjutkan ke proses berikutnya. "Hal tersebut untuk memastikan regulasi yang nantinya ditetapkan memiliki kepastian dan keselarasan hukum," katanya
Setelah pembahasan di tingkat Bagian Hukum, Rancangan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip akan dilanjutkan ke tahap harmonisasi. Proses harmonisasi akan dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.
Harmonisasi menjadi tahapan lanjutan untuk memastikan rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah selaras dengan sistem peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten Way Kanan berharap seluruh proses penyusunan dapat berjalan sesuai ketentuan hingga regulasi tersebut ditetapkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....