Pemkab Way Kanan Bahas Ranperbup Nilai Jual Objek Pajak

  • 18 Feb 2026 14:08 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan — Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Way Kanan membahas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Besaran Persentase Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Legislasi Bagian Hukum.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Way Kanan, Aris Supriyanto, mengatakan pembahasan dilakukan secara mendalam terhadap penetapan persentase NJOP. Langkah ini bertujuan memastikan kebijakan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penentuan persentase NJOP harus mempertimbangkan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat. Kebijakan yang diambil diharapkan tidak memberatkan wajib pajak namun tetap mendukung penerimaan daerah,” kata Aris.

Dia menjelaskan pentingnya perumusan norma yang jelas dan terukur dalam Ranperbup tersebut. Kejelasan pengaturan akan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan PBB-P2.

Menurutnya, pembahasan ini juga menjadi bagian dari upaya harmonisasi substansi sebelum ditetapkan. Proses tersebut dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.

Ia menambahkan, Ranperbup yang disusun diharapkan mampu meningkatkan optimalisasi pendapatan asli daerah. Sektor PBB-P2 dinilai memiliki kontribusi strategis dalam mendukung pembangunan daerah.

“Selain itu, regulasi ini diharapkan memperkuat tertib administrasi perpajakan daerah. Sistem yang jelas akan memudahkan perangkat daerah dalam pelaksanaan teknis di lapangan,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....