Pemkab Way Kanan Wajibkan Bahasa Lampung Setiap Kamis

  • 05 Feb 2026 15:45 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan - Pemerintah Kabupaten Way Kanan menindaklanjuti Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2025. Instruksi tersebut mengatur pelaksanaan Hari Kamis Beradat di lingkungan pemerintahan.

Seluruh instansi pemerintah hingga tingkat kampung diminta menggunakan Bahasa Lampung setiap Kamis. Kebijakan berlaku di lingkungan kerja pemerintahan daerah.

Instruksi juga mewajibkan pemakaian batik khas Lampung setiap Kamis. Penggunaan bahasa daerah diterapkan di kantor pemerintahan dan lembaga pendidikan.

Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Way Kanan, Yudison, menegaskan Bahasa Lampung tetap wajib digunakan. Kewajiban berlaku meski pegawai bukan berasal dari suku Lampung.

“Bahasa Lampung wajib digunakan sebagai bagian pelestarian budaya daerah,” kata Yudison, Kamis, 5 Febuari 2026. "Kebijakan ini memperkuat identitas budaya Lampung."

Yudison meminta pegawai yang menguasai Bahasa Lampung menularkan kemampuannya. Upaya tersebut diharapkan membantu rekan kerja dan masyarakat.

Menurutnya, pembiasaan menjadi kunci penguasaan Bahasa Lampung. Warga diminta tidak ragu menggunakan Bahasa Lampung setiap Kamis.

“Walaupun belum lancar, silakan dibiasakan agar semakin dikuasai,” ujar Yudison. "Harapannya, kebijakan ini menjaga kelestarian budaya Lampung."

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....