Way Kanan Siap Ikuti Penilaian Maladministrasi Ombudsman 2026
- 23 Jul 2026 12:22 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan - Pemerintah Kabupaten Way Kanan menyatakan kesiapannya mengikuti Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2026 yang diselenggarakan Ombudsman RI. Komitmen tersebut disampaikan Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, saat menghadiri Entry Meeting bersama Gubernur Lampung dan para kepala daerah di Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung.
Bupati Ayu hadir didampingi Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta jajaran RSUD. Kehadiran tersebut menjadi bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam menghadapi proses evaluasi pelayanan publik.
Ayu mengatakan penilaian dari Ombudsman RI bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi menjadi momentum untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, pelayanan publik yang baik harus mengedepankan transparansi, kecepatan, serta pemanfaatan teknologi digital.
"Pelayanan publik adalah wajah utama pemerintah. Evaluasi Ombudsman ini kami jadikan pijakan untuk membenahi tata kelola, meningkatkan kapasitas aparatur, dan memastikan masyarakat benar-benar puas dengan layanan di Way Kanan," ujar Ayu, Kamis, 23 Juli 2026.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia menilai keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi juga dari kemampuan pemerintah dalam memberikan pelayanan yang responsif kepada masyarakat.
Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, menjelaskan penilaian maladministrasi bertujuan mendorong pemenuhan standar pelayanan publik di setiap instansi pemerintah. Ia menegaskan proses penilaian dilakukan sebagai sarana pembinaan, bukan untuk mencari kesalahan penyelenggara layanan.
Melalui kegiatan Entry Meeting tersebut, Pemerintah Kabupaten Way Kanan berkomitmen menjadikan hasil evaluasi sebagai dasar perbaikan tata kelola pemerintahan. Langkah itu diharapkan mampu memperkuat reformasi birokrasi dan menghadirkan pelayanan publik yang lebih prima, akuntabel, serta bebas dari praktik maladministrasi.
Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik merupakan agenda tahunan Ombudsman RI untuk mengukur kepatuhan penyelenggara pelayanan terhadap standar yang telah ditetapkan. Hasil penilaian menjadi salah satu indikator peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....