Disperindag Way Kanan Perkuat Pengawasan Metrologi Legal
- 04 Feb 2026 15:24 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Way Kanan berkomitmen melaksanakan pengawasan metrologi legal secara berkala dan berkelanjutan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya perlindungan konsumen dan penegakan tertib ukur di daerah.
Pengawasan metrologi legal tersebut menyasar berbagai alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Disperindag berupaya memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Way Kanan, Riva Adi Chandra, mengatakan pengawasan bertujuan menciptakan iklim perdagangan yang sehat. Menurutnya, perdagangan yang transparan dan berkeadilan harus didukung dengan alat ukur yang akurat.
“Langkah ini kami lakukan untuk mewujudkan perdagangan yang sehat, transparan, dan berkeadilan. Pengawasan metrologi legal menjadi bagian penting dari perlindungan konsumen,” ujar Riva Adi Chandra, Rabu, 4 Februari 2026.
Ia menambahkan, pelaksanaan pengawasan mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2025. Surat tersebut terkait pengawasan dan pemantauan metrologi legal.
“Pengawasan tidak hanya dilakukan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. Disperindag juga memantau alat UTTP di perusahaan ekspedisi,” katanya.
Selain itu, pengawasan turut menyasar kesesuaian ukuran bahan pokok dan barang penting. Pemantauan dilakukan terhadap produk dalam kategori Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).
“ Pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Diharapkan langkah ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aktivitas perdagangan di Way Kanan,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....