Disperindag Way Kanan Awasi Takaran BBM SPBU

  • 04 Feb 2026 08:34 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Way Kanan melakukan pemantauan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Kegiatan ini bertujuan mewujudkan tertib ukur serta melindungi konsumen dalam pemenuhan kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kepala Disperindag Way Kanan, Riva Adi Chandra, mengatakan pengawasan dilakukan terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) berupa pompa ukur BBM. Pemeriksaan meliputi keabsahan tanda tera dan tera ulang, kesesuaian volume BBM yang disalurkan, serta kondisi teknis alat ukur sesuai ketentuan metrologi legal.

“Pengawasan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam mengantisipasi meningkatnya mobilitas masyarakat dan kebutuhan BBM menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional,” ujar Riva Adi Chandra, Rabu, 4 Februari 2026.

Menurutnya, pengawasan tersebut penting untuk memastikan takaran BBM yang diterima konsumen sesuai standar. Hal ini dilakukan guna mencegah potensi kerugian masyarakat akibat ketidaksesuaian ukuran.

Selain pengawasan, petugas metrologi juga memberikan pembinaan kepada pengelola SPBU. Pembinaan tersebut menekankan pentingnya menjaga keakuratan alat ukur serta melakukan tera ulang secara berkala.

“Pembinaan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan SPBU,” katanya.

Dia menyatakan Disperindag Way Kanan berkomitmen melaksanakan pengawasan metrologi legal secara berkala dan berkelanjutan. Upaya ini merupakan bagian dari perlindungan konsumen dan penegakan tertib ukur di daerah.

“Langkah ini juga untuk mewujudkan iklim perdagangan yang sehat, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengawasan dilaksanakan berdasarkan surat dari Kementerian Perdagangan terkait pemantauan metrologi legal menjelang HBKN. Selain SPBU, pemantauan juga dilakukan terhadap UTTP di perusahaan ekspedisi serta kesesuaian ukuran bahan pokok dan barang penting dalam kategori Barang Dalam Keadaan Terbungkus.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....