Penyelundupan Satwa Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

  • 29 Jan 2026 22:26 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Bandarlampung - Badan Karantina Indonesia bersama TNI AL dan Polri menggagalkan penyelundupan satwa di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Penindakan dilakukan terhadap kendaraan ekspedisi tanpa dokumen karantina, Rabu malam, 28 Januari 2026.

Pengungkapan kasus tersebut melibatkan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung, Pangkalan TNI AL Lampung, serta Polres Lampung Selatan. Penindakan berawal dari temuan personel Lanal Lampung saat pemeriksaan rutin pengawasan pelabuhan.

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengapresiasi sinergi lintas instansi dalam mencegah peredaran ilegal satwa dan produk asal hewan.

Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan wujud tanggung jawab bersama dalam menjaga sistem karantina nasional.

“Ini bukti pengawasan karantina tidak bisa berjalan sendiri dan membutuhkan sinergi antar lembaga. Peredaran satwa tanpa tindakan karantina merupakan pelanggaran serius," kata Donni Muksydayan, Kamis, 29 Januari 2026.

Dia menjelaskan media pembawa yang tidak melalui pemeriksaan karantina berpotensi menyebarkan penyakit hewan. Kondisi tersebut juga dapat berdampak pada kesehatan masyarakat serta kelestarian sumber daya genetik.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Donni, petugas mengamankan 445 lembar kulit ular piton, 32 ekor kura-kura hidup, 3 ekor ikan cupang, dan 1 ekor biawak. Seluruh komoditas tersebut diangkut tanpa dokumen karantina yang sah.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pengiriman, perdagangan, maupun pemeliharaan satwa secara ilegal serta berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran perkarantinaan. Kepatuhan terhadap ketentuan karantina merupakan bagian penting dalam upaya perlindungan kesehatan masyarakat, hewan, dan kelestarian lingkungan," jelasnya.

Perwira Staf Intel Lanal Lampung, Mayor Laut Firman Fitriadi, mengatakan barang bukti telah diserahkan kepada Karantina Lampung. Penyerahan dilakukan untuk pemeriksaan, identifikasi, dan penanganan lanjutan sesuai kewenangan.

Berdasarkan keterangan sementara, barang kiriman berasal dari Provinsi Riau dengan tujuan Tangerang, Surabaya, dan Bali. Penindakan dilakukan mengacu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....