Pemusnahan Barang Bukti Wujud Penegakan Hukum Berintegritas
- 29 Jan 2026 13:17 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan - Pemusnahan barang bukti menjadi bagian penting dalam sistem penegakan hukum pidana. Langkah ini bertujuan memastikan barang rampasan negara tidak lagi dapat digunakan atau disalahgunakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pemusnahan Barang Bukti (PAPBB) menjelaskan fungsi utama pemusnahan barang bukti adalah melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Proses ini menegaskan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.
Selain itu, pemusnahan berperan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Barang bukti, khususnya dari perkara narkotika, berpotensi menimbulkan dampak negatif jika tidak dimusnahkan.
“Pemusnahan juga menjadi bentuk tanggung jawab negara dalam pengelolaan barang rampasan," ujar Rifqi Leksono. "Seluruh proses dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."
Dia menambahkan, pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Kejaksaan selaku eksekutor. Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Ia menyebut, metode pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, atau metode lain yang dibenarkan hukum. Tujuannya agar barang bukti benar-benar kehilangan fungsi asalnya.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti juga berfungsi mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Melalui pemusnahan barang bukti, penegakan hukum berjalan lebih efektif. Langkah ini diharapkan turut menekan angka tindak pidana di Kabupaten Way Kanan,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....