Tekab 308 Ringkus Pelaku Penganiayaan Berat di Kasui
- 14 Jul 2026 12:21 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan – Jajaran Tekab 308 Presisi Polsek Kasui, Polres Way Kanan, menangkap HM (66), terduga pelaku penganiayaan berat menggunakan senjata tajam di Kampung Tanjung Kurung, Kecamatan Kasui. Pelaku diamankan pada Senin, 13 Juli 2026 malam, beberapa jam setelah kejadian.
Korban, Syahlan, diserang di area kebun kopi di Dusun Tanjung Baru, Kampung Tanjung Kurung, sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Kasui Iptu Nursyamsi mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan anak korban, Dodi Haryanto.
"Pelapor awalnya diberitahu oleh adik kandungnya bahwa ayah mereka, Syahlan, telah dianiaya oleh HM di kebun kopi. Mendengar hal itu, Dodi langsung bergegas ke lokasi, mengevakuasi korban ke fasilitas medis terdekat, dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasui," jelas Iptu Nursyamsi, Selasa, 14 Juli 2026.
Akibat kejadian itu, korban mengalami tujuh luka robek di bagian kepala, luka bacok pada kedua lengan, paha kiri, pelipis kiri, serta luka memar di pipi kanan.
Berbekal laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap HM sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun Rejang, Kampung Tanjung Kurung.
"Pelaku HM berhasil kami amankan tanpa perlawanan di Dusun Rejang, Kampung Tanjung Kurung. Selain tersangka, kami juga menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis golok sepanjang 30 sentimeter dengan gagang kayu berwarna cokelat yang diduga kuat digunakan untuk menganiaya korban," jelas Kapolsek.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kasui untuk menjalani proses penyidikan.
HM dijerat Pasal 467 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....