Polres Metro Ungkap Kasus Pengeroyokan Brutal

  • 10 Jul 2026 19:11 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Bandarlampung - Tim Tekab 308 Presisi Kepolisian Resor (Polres) Metro Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan brutal yang menyebabkan seorang korban tidak sadarkan diri. Dalam operasi penegakan hukum, petugas berhasil mengamankan tiga orang pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka utama dari aksi penganiayaan tersebut. Pengungkapan perkara ini menjadi prioritas kepolisian setelah menerima laporan resmi dari pihak korban sesaat setelah peristiwa pidana itu terjadi di wilayah hukum Kota Metro.

Peristiwa pengeroyokan tersebut berlangsung ketika korban berinisial SR (23) sedang melintas bersama rekannya di kawasan Jalan Imam Bonjol, Kota Metro. Secara tiba-tiba, perjalanan mereka dihadang oleh sekelompok orang berjumlah kurang lebih 12 orang yang mengendarai sekitar lima unit kendaraan bermotor. Tanpa alasan yang jelas, kelompok tersebut langsung menghentikan kendaraan korban, melontarkan kata-kata kasar, dan secara brutal melakukan pemukulan secara bertubi-tubi hingga korban mengalami luka-luka serius dan jatuh pingsan di lokasi kejadian.

Akibat penganiayaan berat yang dilakukan secara bersama-sama tersebut, korban SR harus dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis intensif akibat cedera fisik yang dialaminya. Menindaklanjuti laporan pihak keluarga, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP), hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga pelaku dalam kurun waktu sepekan setelah kejadian.

Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka yang berhasil ditangkap saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polres Metro guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan jalanan yang mengganggu keamanan masyarakat.

"Ketiga pelaku saat ini masih menjalani proses pemeriksaan intensif, dan kami juga masih melakukan pengembangan di lapangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi pengeroyokan ini," Ungkapnya, 10 Juli 2026.

Ia menjelaskan, atas perbuatan pidana yang dilakukan, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan.

Selain itu, Ia juga mengimbau kepada masyarakat luas, khususnya para remaja, untuk menghindari aksi konfrontasi di jalanan dan meminta siapa saja yang memiliki informasi tambahan terkait sisa pelaku yang masih buron agar segera melapor demi tegaknya keadilan hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....