Polisi Tangkap Pengedar Sabu 32 Gram di Way Kanan
- 03 Mei 2026 13:55 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan - Polres Way Kanan meringkus seorang pria berinisial IH (48), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Tersangka merupakan warga Desa Anyar, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Provinsi Sumatera Selatan.
Ia ditangkap saat berada di Kampung Suka Agung, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, pada Jumat, 1 Mei 2026.
Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan tersebut.
"Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam saku celana depan sebelah kanan milik tersangka," kata AKBP Didik, Minggu, 3 Mei 2026.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita paket sabu dalam jumlah cukup besar. Barang bukti yang diamankan meliputi satu plastik klip besar (13 x 8 cm) yang di dalamnya berisi tiga bungkus plastik klip ukuran sedang (8 x 5 cm).
Di dalam paket-paket tersebut terdapat kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 32,74 gram.
Selain narkoba, petugas juga menyita satu potong celana pendek warna hijau army dan satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A03 warna biru sebagai barang bukti pendukung.
Nilai sabu yang diamankan tersebut diperkirakan mencapai Rp32.740.000. "Melalui pengungkapan ini, kita berpotensi menyelamatkan sekitar 165 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika," ujarnya.
Saat ini, tersangka IH beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, IH terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pengendali utama di balik peredaran ini," ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....