Polres Way Kanan Bongkar Sindikat Penipuan dan Narkoba

  • 19 Mei 2026 19:20 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan - Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus penipuan, penambangan emas tanpa izin (PETI), dan penyalahgunaan narkotika dalam operasi yang berlangsung pada Jumat hingga Sabtu, 15–16 Mei 2026.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HS (31), MG (34), dan AS (26), warga Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, didampingi Kasatreskrim IPTU Riswanto dan Kasatresnarkoba IPTU Prayugo Widodo, menjelaskan kasus bermula dari laporan penipuan berkedok bisnis emas.

Korban, Riky Susanto, mengaku mentransfer uang secara bertahap kepada tersangka HS sejak 6 hingga 10 Mei 2026 dengan total kerugian mencapai Rp511 juta.

"Setelah korban mentransfer sejumlah uang secara bertahap, tersangka HS kemudian menghilang dan tidak dapat dihubungi," jelas AKBP Didik Kurnianto, Selasa, 19 Mei 2026.

Selanjutnya, tersangka MG meminta tambahan uang Rp150 juta kepada korban dengan alasan untuk membebaskan HS yang disebut ditangkap polisi terkait pembelian emas ilegal.

Korban kemudian menyerahkan Rp20 juta kepada MG di sebuah warung bakso di Baradatu. Namun setelah dicek ke Polres Way Kanan, korban mengetahui HS tidak pernah ditahan dan langsung melapor ke polisi.

Petugas kemudian menangkap MG bersama barang bukti uang Rp20 juta. Pengembangan kasus mengarah ke penangkapan HS di sebuah hotel di Baturaja, Sumatera Selatan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapatkan informasi terkait aktivitas tambang emas ilegal yang dikelola tersangka AS di Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu.

Saat penggerebekan di lokasi pengolahan emas ilegal, polisi menemukan sabu-sabu seberat 6,49 gram.

"Di lokasi tersebut, selain menangkap AS, kami juga menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 6,49 gram yang disembunyikan di bawah tempat duduk AS," tambah Kapolres.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah peralatan pengolahan emas dan telepon genggam milik tersangka.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Way Kanan dan dijerat pasal terkait penipuan, narkotika, serta penambangan emas tanpa izin dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....