Polres Way Kanan Tangkap Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan
- 13 Feb 2026 17:49 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan - Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan bersama Unit Reskrim Polsek Baradatu berhasil menangkap dua terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap meresahkan warga di wilayah Kecamatan Banjit.
Kedua tersangka yang diamankan berinisial TP (34), warga Kampung Banjar Negara, dan DS (23), warga Kampung Banjar Masin, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda setelah sempat buron selama beberapa waktu.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Eko Heri Susanto, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis hingga Jumat 13 Februari 2026.
“Benar, petugas gabungan telah mengamankan dua tersangka utama kasus curas yang menimpa seorang pedagang sayur di Jalan Poros Dusun 3 Purwodadi, Kampung Kemu,” ujar AKP Eko.
Dia menjelaskan peristiwa ini bermula pada Rabu, 23 April 2025 lalu. Saat itu, korban yang diketahui bernama Rusmaidah sedang menempuh perjalanan menuju Pasar Bukit Kemuning untuk membeli stok sayuran.
Di tengah jalan yang sepi, kedua pelaku yang menggunakan penutup wajah (buff) telah menyiapkan jebakan dengan melintangkan batang kayu bulat sepanjang 2,5 meter di tengah jalan untuk menghentikan laju kendaraan korban.
Begitu korban berhenti, pelaku langsung merangsek maju dan mengancam korban dengan senjata tajam jenis pisau. Di bawah ancaman nyawa, korban tak berdaya saat motor Honda Absolute Revo (BE 4414 GK), tas berisi uang tunai Rp1,2 juta, dan sebuah ponsel Oppo A38 miliknya dirampas. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian hingga Rp8,5 juta.
Pelarian para tersangka berakhir setelah polisi mendapat informasi akurat mengenai keberadaan TP di Kampung Banjarmasin. Dalam penggeledahan, polisi menemukan ponsel milik korban serta barang bukti kunci berupa pisau belati dan kayu karet yang digunakan untuk beraksi.
“Dari hasil interogasi terhadap TP, muncul nama DS. Tim kemudian bergerak cepat ke Kampung Suka Negeri, Kecamatan Gunung Labuhan, dan berhasil menciduk DS tanpa perlawanan pada Jumat dini hari pukul 01.30 WIB,” jelas AKP Eko.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Satreskrim Polres Way Kanan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatan sadisnya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (sebelumnya Pasal 365 KUHP lama) mengenai pencurian dengan kekerasan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....