Prosedur Lalu Lintas Hewan Kurban Idul Adha

  • 23 Mei 2026 05:41 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan- Menjelang idul Adha, lalu lintas hewan kurban seperti sapi dan kambing antar pulau sangat padat. Ini menyebabkan Hewan berisiko terserang Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK). Selain itu penyakit mulut dan kuku (PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD) serta ancaman zoonosis seperti antraks dapat menular ke manusia melalui kontak atau dagingnya.

Mengutip dari unggahan media sosial bakohumas, terdapat 8 prosedur lalu lintas hewan kurban;

1. Pemilik melaporkan rencana pengeluaran hewan kurban ditempat pengeluaran dan rencana pemasukan ditempat pemasukan yang telah ditetapkan.

2. Menyiapkan dokumen persyaratan (SV, hasil uji lab HPHK, surat keterangan vaksinasi, surat pernyataan bermaterai), serta melakukan permohonan tindakan karantina melalui PTK online dan menyerahkan hewan kepada petugas.

3. Petugas karantina akan melakukan pemeriksaan kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen dilanjutkan pemeriksaan fisik.

4. Hewan kurban akan menjalani pengasingan dan pengamatan di Instalasi Karantina Hewan atau tempat lain yang ditetapkan selama 2 hari.

5. Masa pengasingan dapat dilakukan lebih dari 2 hari berdasarkan pertimbangan teknis dokter hewan karantina jika belum ada hasil uji lab. dan atau terdeteksi gejala klinis HPHK.

6. Jika terbukti sehat, maka dilakukan pembebasan dan penerbitan sertifikat kesehatan (KH-1) lengkap dengan persetujuan muat.

7. Hewan dilalulintaskan ke pelabuhan tujuan dan sesampainya disana, sertifikat karantina kembali dilaporkan.

8. Jika dokumen lengkap dan pemeriksaan fisik sesuai, hewan kurban dapat dilalulintaskan masuk ke daerah tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....