Hukum Menyembelih Hewan Kurban
- 21 Mei 2026 16:24 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan- Sebagian besar ulama berpendapat menyembelih hewan kurban adalah sunah muakkadah (sunah yang sangat dianjurkan) bagi yang mampu.
Mengutip unggahan media sosial resmi Bimas Islam Kemenag RI, hukum menyembelih hewan kurban:
1. Berdasarkan dalil Al-Qur'an
Allah SWT berfirman dalam surat Al-Kautsar ayat 2, Allah SWT memerintahkan untuk mendirikan salat dan berkurban.
| Baca juga: Syarat Penyembelihan Hewan Kurban |
2. Berdasarkan hadits sahih, seperti hadits riwayat Muslim dan lain-lain.
3. Pendapat para ulama, salah satunya Mazhab Hanafi yang menjelaskan berkurban wajib bagi yang mampu (mukim, memiliki kecukupan harta).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....