Hukum Menyembelih Hewan Kurban

  • 21 Mei 2026 16:24 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan- Sebagian besar ulama berpendapat menyembelih hewan kurban adalah sunah muakkadah (sunah yang sangat dianjurkan) bagi yang mampu.

Mengutip unggahan media sosial resmi Bimas Islam Kemenag RI, hukum menyembelih hewan kurban:

1. Berdasarkan dalil Al-Qur'an

Allah SWT berfirman dalam surat Al-Kautsar ayat 2, Allah SWT memerintahkan untuk mendirikan salat dan berkurban.

2. Berdasarkan hadits sahih, seperti hadits riwayat Muslim dan lain-lain.

3. Pendapat para ulama, salah satunya Mazhab Hanafi yang menjelaskan berkurban wajib bagi yang mampu (mukim, memiliki kecukupan harta).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....