Syarat Penyembelihan Hewan Kurban

  • 21 Mei 2026 16:25 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan- Hari raya idul Adha disebut juga hari raya kurban. Hal ini dikarenakan pada hari tersebut umat Islam dianjurkan untuk menyembelih hewan ternak (kambing atau domba, sapi, kerbau dan unta), sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.

Kementerian Agama RI pada unggahan media sosialnya menjelaskan syarat Penyembelihan hewan kurban sebagai berikut;

1. Harus dari hewan ternak (Bahmatul An'am) yaitu unta, sapi, kambing atau domba. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surat Al-Hajj ayat 34 untuk menyebut nama Allah SWT saat menyembelih hewan qurban dan qurban tidak sah apabila selain hewan ternak, seperti hewan buruan atau unggas.

2. Mencapai umur yang ditentukan syariat. Unta usia 5 tahun, sapi 2 tahun, kambing 1 tahun, dan domba usia 6 bulan (jika sudah gemuk dan layak).

3. Bebas dari cacat. Hadits riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi menjelaskan hewan kurban tidak sah jika buta sebelah atau keduanya, sakit, pincang dan sangat kurus (tidak berdaging).

4. Disembelih pada waktu yang ditentukan. Menurut hadits riwayat Bukhari hewan kurban disembelih setelah salat Idul Adha dan hari tasyrik (11,12,13 Dzulhijjah).

5. Niat. Berkurban harus diniatkan sebagai ibadah kepada Allah SWT, apabila tidak diniatkan maka kurban tidak sah.

6. Milik orang yang berkurban. Hewan yang dikurbankan harus milik sendiri bukan hasil curian.

7. Disembelih dengan cara yang syar'i. Hewan kurban disembelih dengan alat yang tajam, memutus saluran pernafasan dan makanan, menyebut nama Allah SWT saat menyembelih.

Selain itu, Sunnah (anjuran) untuk menyempurnakan pahala berkurban yaitu menyembelih sendiri jika mampu, menghadap ke arah kiblat, membaca Basmalah dan takbir, membagi daging (sepertiga untuk diri sendiri, sepertiga hadiah, sepertiga sedekah).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....