Pembagian Hewan Kurban
- 22 Mei 2026 09:59 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan- Sebagian orang yang berkurban masih bertanya, apakah dia mendapatkan bagian dari hewan yang ia kurbankan? Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agama RI melalui akun media sosial Bimasislam Kemenag RI menjelaskan pembagian Hewan kurban sebagai berikut;
1. Boleh dimakan, dihadiahkan dan disedekahkan
Daging kurban tidak hanya untuk fakir miskin, tetapi juga dapat dimakan oleh yang berkurban, diberikan kepada kerabat atau tetangga, dan disedekahkan pada orang yang membutuhkan. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur'an surat Al-Hajj ayat 28.
2. Boleh didistribusikan ke luar daerah
Dagung kurban boleh dikirim ke daerah lain yang membutuhkan, namun lebih diutamakan berbagi dengan lingkungan sekitar.
3. Pembagian yang dianjurkan
| Baca juga: Hukum Menyembelih Hewan Kurban |
Para ulama menganjurkan 1/3 hewan kurban untuk dimakan sendiri, 1/3 untuk hadiah, 1/3 untuk sedekah (fakir miskin). Lebih diprioritaskan kepada fakir miskin.
4. Tidak boleh diperjualbelikan
Menurut hadits riwayat Hakim, jika hewan kurban diperjualbelikan termasuk kulitnya maka tidak ada kurban bagi pemberi kurban.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....