Pembagian Hewan Kurban

  • 22 Mei 2026 09:59 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan- Sebagian orang yang berkurban masih bertanya, apakah dia mendapatkan bagian dari hewan yang ia kurbankan? Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agama RI melalui akun media sosial Bimasislam Kemenag RI menjelaskan pembagian Hewan kurban sebagai berikut;

1. Boleh dimakan, dihadiahkan dan disedekahkan

Daging kurban tidak hanya untuk fakir miskin, tetapi juga dapat dimakan oleh yang berkurban, diberikan kepada kerabat atau tetangga, dan disedekahkan pada orang yang membutuhkan. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur'an surat Al-Hajj ayat 28.

2. Boleh didistribusikan ke luar daerah

Dagung kurban boleh dikirim ke daerah lain yang membutuhkan, namun lebih diutamakan berbagi dengan lingkungan sekitar.

3. Pembagian yang dianjurkan

Para ulama menganjurkan 1/3 hewan kurban untuk dimakan sendiri, 1/3 untuk hadiah, 1/3 untuk sedekah (fakir miskin). Lebih diprioritaskan kepada fakir miskin.

4. Tidak boleh diperjualbelikan

Menurut hadits riwayat Hakim, jika hewan kurban diperjualbelikan termasuk kulitnya maka tidak ada kurban bagi pemberi kurban.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....