Syarat Penyembelih Hewan Kurban
- 22 Mei 2026 09:59 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan-Petugas penyembelih hewan kurban bukan orang sembarangan tetapi seseorang yang telah memenuhi syarat tertentu. Berdasarkan penjelasan Kementerian Agama RI pada unggahan media sosialnya, syarat petugas penyembelih hewan kurban sebagai berikut;
1. Islam
Penyembelih harus muslim, sebagian ulama membolehkan dari Ahlul Kitab (Yahudi dan Nasrani).
| Baca juga: Hukum Menyembelih Hewan Kurban |
2. Berakal (tidak gila)
Tidak sah sembelihan orang yang hilang akal karena tidak bisa berniat dan tidak memahami proses penyembelihan.
3. Mumayyiz
| Baca juga: Syarat Penyembelihan Hewan Kurban |
Anak kecil boleh menyembelih jika sudah mumayyiz (mengerti dan mampu), jika belum tidak sah hewan kurban yang dia potong.
4. Menyebut nama Allah saat menyembelih
Penyembelih harus muslim, sebagian ulama membolehkan dari Ahlul Kitab (Yahudi dan Nasrani).
5. Menyembelih dengan cara yang benar
Memotong saluran nafas dan saluran makanan, menggunakan alat yang tajam, tidak menyiksa hewan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....