Syarat Penyembelih Hewan Kurban

  • 22 Mei 2026 09:59 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan-Petugas penyembelih hewan kurban bukan orang sembarangan tetapi seseorang yang telah memenuhi syarat tertentu. Berdasarkan penjelasan Kementerian Agama RI pada unggahan media sosialnya, syarat petugas penyembelih hewan kurban sebagai berikut;

1. Islam

Penyembelih harus muslim, sebagian ulama membolehkan dari Ahlul Kitab (Yahudi dan Nasrani).

2. Berakal (tidak gila)

Tidak sah sembelihan orang yang hilang akal karena tidak bisa berniat dan tidak memahami proses penyembelihan.

3. Mumayyiz

Anak kecil boleh menyembelih jika sudah mumayyiz (mengerti dan mampu), jika belum tidak sah hewan kurban yang dia potong.

4. Menyebut nama Allah saat menyembelih

Penyembelih harus muslim, sebagian ulama membolehkan dari Ahlul Kitab (Yahudi dan Nasrani).

5. Menyembelih dengan cara yang benar

Memotong saluran nafas dan saluran makanan, menggunakan alat yang tajam, tidak menyiksa hewan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....