Tak Harus Jantan Hewan Ternak Betina Sah Dikurbankan
- 22 Mei 2026 10:00 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan- Masih banyak kepercayaan di tengah masyarakat jika berkurban harus hewan jantan. Menanggapi hal tersebut, Kemenag RI menjelaskan pada unggahan media sosial ulama sepakat hewan untuk berkurban boleh hewan jantan maupun betina dan keduanya sah dijadikan hewan kurban.
Imam Al Nawawi dalam kitab Al-Majmu' menegaskan boleh berkurban dengan hewan ternak betina, termasuk sapi betina.
Selain itu, dijelaskan pula syarat sah berkurban yaitu berupa hewan ternak seperti unta, kambing, sapi. Baik berupa sapi Arab dan sapi Durban (daerah Afrika), jenis kambing berupa domba, kambing kacang dan spesies kambing dari jenis keduanya.
Hewan kurban tidak sah selain binatang ternak, seperti banteng, keledai, kijang dan lainnya, tanpa perselisihan pendapat. Hewan ternak jantan maupun betina, keduanya sah dijadikan kurban.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....