Curi Motor di Kasui Lama, Pria 45 Tahun Diamankan Polisi

  • 04 Okt 2026 17:47 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan - Polsek Kasui mengamankan diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kampung Kasui Lama, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.

Terduga pelaku yang diamankan berinisial AS (45), berdomisili di Kampung Kasui Lama, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.

Kapolsek Kasui IPTU Nursyamsi mengatakan, perkara tersebut dilaporkan korban Awaludin dengan membuat Laporan Polisi di kantor Polsek Kasui pada 3 Oktober 2026.

Sementara peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu 3 Oktober 2026 dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah korban di Kampung Kasui Lama, Kecamatan Kasui.

"Kejadian bermula saat dua saksi, E dan R sedang berada di teras rumah. Keduanya melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal berjalan sambil mendorong satu unit sepeda motor milik korban ke arah Dusun Talang Sawah, Kampung Kasui Lama," kata IPTU Nursyamsi, Minggu 4 Oktober 2026.

Kapolsek mengatakan merasa curiga, kedua saksi kemudian mendatangi laki-laki tersebut. Setelah diperiksa, sepeda motor yang didorong diketahui merupakan milik korban Awaludin.

Saksi bersama warga sekitar kemudian mengamankan laki-laki tersebut. "Selain mengamankan terduga pelaku, warga juga mengamankan satu unit sepeda motor serta sebilah golok yang dibawa oleh terduga pelaku," jelasnya.

Kemudian pada pukul 03.00 WIB, AS diserahkan oleh aparatur Kampung Kasui Lama kepada personel Polsek Kasui untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan awal petugas kepada diduga pelaku, sepeda motor tersebut diduga diambil dari teras rumah korban yang saat itu tidak menggunakan kunci pengaman tambahan.

Setelah berhasil mengambil kendaraan, terduga pelaku kemudian mendorong sepeda motor Honda Blade milik korban.

"Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor tanpa nopol, serta satu buah BPKB kendaraan tersebut," ucapnya.

Kapolsek menerangkan saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kasui guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, yang bersangkutan jika terbukti dapat diproses sesuai ketentuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan maksimal tujuh tahun penjara," katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....