Polisi Ungkap Pencurian 41 TBS Sawit di Way Kanan
- 23 Agt 2026 16:48 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan – Polsek Negeri Besar bersama Satreskrim Polres Way Kanan mengungkap kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang terjadi di Kampung Negeri Jaya, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.
Seorang pria berinisial JU (37), warga Kampung Kiling Kiling, Kecamatan Negeri Besar, diamankan polisi di sebuah kontrakan di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Rabu, 19 Agustus 2026.
Kapolsek Negeri Besar Ipda Yelvi Desembri mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026 di area perkebunan sawit milik korban, Budiyono.
Saat itu, korban sedang berkeliling di kebun dan menemukan tumpukan 41 TBS sawit yang ditutupi menggunakan pelepah daun sawit.
Curiga buah sawit tersebut merupakan hasil pencurian, korban kemudian menghubungi dua rekannya. Korban bersama kedua saksi selanjutnya bersembunyi sekitar 50 meter dari lokasi tumpukan untuk mengamati keadaan.
Sekitar pukul 19.00 WIB, korban dan saksi mendengar suara sepeda motor memasuki area perkebunan dan mendekati tumpukan sawit.
Saat korban dan saksi mendekati lokasi, dua orang yang diduga sebagai pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor di tempat kejadian.
Korban kemudian meminta bantuan masyarakat dan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,15 juta," kata Ipda Yelvi, Minggu, 23 Agustus 2026.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mengetahui keberadaan para pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku di wilayah Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Tim gabungan kemudian berkoordinasi dengan personel Polsek Cakung untuk melakukan penangkapan.
Hasilnya, tersangka JU berhasil diamankan di salah satu kontrakan di wilayah Cakung pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna silver dengan nomor polisi B 6726 UJN dan 41 TBS sawit dengan berat sekitar 690 kilogram.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Negeri Besar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” ujar Ipda Yelvi Desembri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....