Polisi Tangkap Pencuri Chromebook di SDN 01 Cugah
- 11 Agt 2026 13:42 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Baradatu mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di SDN 01 Cugah, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Polisi mengamankan tersangka berinisial HA (42).
Kapolsek Baradatu, AKP Sunaryo, mengatakan pencurian diperkirakan terjadi pada Senin dini hari, 3 Agustus 2026, dan diketahui pihak sekolah sekitar pukul 07.00 WIB.
"Diduga pelaku masuk ke dalam ruang guru SDN 01 Cugah dengan cara merusak kunci pintu teralis besi dan pintu kayu. Setelah berhasil membobol masuk, pelaku mengacak-acak laci meja serta membongkar lemari penyimpanan barang inventaris sekolah," kata Sunaryo, Selasa, 11 Agustus 2026.
Dari lemari penyimpanan, pelaku diduga mengambil lima unit Chromebook merek Acer. Pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baradatu dengan kerugian sekitar Rp30 juta.
Berdasarkan laporan yang diterima pada 6 Agustus 2026, polisi melakukan penyelidikan. Tersangka kemudian ditangkap tanpa perlawanan pada Senin, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 13.30 WIB di Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita empat unit Chromebook merek Acer warna hitam, lima kardus Chromebook merek Acer, satu linggis sepanjang satu meter yang diduga digunakan untuk merusak pintu, serta satu karung berukuran 50 kilogram yang diduga digunakan untuk membawa barang curian.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Baradatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, HA dijerat Pasal 477 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....