Curi 5,6 Ton Sawit, Enam Pelaku Dibekuk Polsek Negara Batin

  • 23 Jul 2026 15:16 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan – Polsek Negara Batin, menangkap enam pria yang diduga mencuri 5,6 ton tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Budi Nusa Cipta Wahana (BNCW).

Kapolsek Negara Batin, Iptu Indra Kirana, mengatakan keenam tersangka berinisial PIS (41), EW (36), WDN (25), RAS (24), A (27), dan RS (28). Mereka ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Negara Batin pada Senin, 20 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.

"Para pelaku berasal dari berbagai daerah, yakni Kabupaten Way Kanan, Tulang Bawang Barat, hingga Provinsi Sumatera Selatan. Saat ini mereka telah diamankan di Polsek Negara Batin untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Iptu Indra Kirana, Kamis, 23 Juli 2026.

Kasus ini terungkap setelah tim keamanan PT BNCW melakukan patroli rutin di Blok 9 Kebun Sawit PT BNCW, Kampung Sari Jaya, Kecamatan Negara Batin, pada Minggu, 19 Juli 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.

Petugas menemukan ratusan tandan buah sawit yang diduga dipanen secara ilegal. Tak lama kemudian, sejumlah pelaku diketahui sedang memuat hasil panen tersebut ke dalam truk Mitsubishi Colt Diesel berpelat BE 8709 GBB sebelum akhirnya diamankan dan diserahkan kepada kepolisian.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 280 tandan buah segar kelapa sawit dengan berat 5.640 kilogram, satu unit truk, dua bilah pisau egrek, tiga tojok sawit, dua obrok, serta empat unit sepeda motor.

"Jika diuangkan, kerugian yang dialami oleh pihak PT BNCW ditaksir mencapai Rp19.176.600," ujar Iptu Indra.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....