Enam Penambang Emas Ilegal Diamankan di Baradatu

  • 11 Mei 2026 15:23 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan – Polres Way Kanan membongkar praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kampung Gedung Pakuan, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Senin, 11 Mei 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam terduga pelaku yang diduga melakukan penambangan ilegal dengan metode penggalian lubang hingga kedalaman sekitar 20 meter.

Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, mengatakan para pelaku menggali tanah untuk mengambil batuan yang diduga mengandung emas sebelum diproses menggunakan alat gelondong.

“Para pelaku menggunakan metode penggalian tanah hingga kedalaman sekitar 20 meter untuk mengambil material batuan yang diduga mengandung emas. Material tersebut kemudian diproses menggunakan alat gelondong,” ujar AKBP Didik didampingi Kasatreskrim Iptu Riswanto dan Kanit Tipidter Ipda Yudhi Wijaya.

Enam orang yang diamankan yakni S alias Dedeng (37) asal Cianjur, Jawa Barat, yang diduga berperan sebagai kepala pekerja, serta WR (36), GM (39), H (22), DD (42), dan AW (23) yang diduga sebagai pekerja tambang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal di wilayah Gedung Pakuan.

Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 20 unit alat gelondong, dua alat hammer/jek, mesin Dongfeng 8 PK, genset merek Oshima, dua blower, satu kilogram merkuri, 26 gram emas gembos, satu timbangan, serta pecahan batu yang mengandung emas.

Para pelaku dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres menyatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik lahan dan aktor utama di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Kami masih berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait dampak kerusakan lingkungan maupun potensi kerugian negara. Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Polres Way Kanan juga menegaskan komitmennya untuk terus menindak aktivitas tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....