Polsek Umpu Semenguk Bekuk Buron Pencurian Motor di Way Kanan
- 17 Agt 2026 16:39 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan – Tim Unit Reaksi Cepat Polsek Umpu Semenguk, Polres Way Kanan, menangkap pria berinisial NZ (32) yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor di Curup Sardan, Kampung Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu.
Warga Kelurahan Blambangan Umpu itu ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat, 14 Agustus 2026, setelah buron sejak kasus tersebut terjadi pada Mei 2026.
Kapolsek Umpu Semenguk AKP Hardanus Tosira mengatakan pencurian dialami korban Middin pada Minggu, 10 Mei 2026.
"Saat kejadian, korban sedang berada di rumah mertuanya di Kelurahan Blambangan Umpu. Korban kemudian diberitahu oleh anaknya bahwa sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE 4640 WW milik mereka telah hilang dari lokasi parkir di Curup Sardan," ujar AKP Hardanus Tosira, Senin, 17 Agustus 2026.
Anak korban kemudian mendatangi lokasi pada pukul 15.30 WIB dan memastikan sepeda motor Honda Beat senilai Rp12 juta telah hilang. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Umpu Semenguk.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan NZ.
"Pada Jumat, 14 Agustus sekira pukul 10.00 WIB, Tim Unit Reaksi Cepat Polsek Umpu Semenguk mendapat informasi dari warga mengenai keberadaan pelaku. Petugas langsung melakukan penyelidikan cepat dan berhasil mengamankan NZ di wilayah Kelurahan Blambangan Umpu," ungkap Kapolsek.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tipe H1B02N41L0 A/T warna hitam, beserta salinan BPKB dan STNK.
Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Umpu Semenguk untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus.
"Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," kata AKP Hardanus Tosira.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....