Polres Metro Tangkap Dua Pencuri Sepeda Lipat
- 10 Jul 2026 19:07 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Bandarlampung - Tim Tekab 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Polda Lampung bergerak cepat menangkap dua orang pria yang diduga kuat menjadi pelaku pencurian sepeda lipat berharga tinggi di wilayah Kota Metro.
Operasi penangkapan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan setelah pihak korban membuat laporan resmi terkait kehilangan barang berharga miliknya yang sempat terekam kamera pengawas.
Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, jajaran Satreskrim Polres Metro langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa rekaman CCTV dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi. Berbekal petunjuk mengenai ciri-ciri fisik dan arah pelarian kedua pelaku, petugas melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil membekuk tersangka di tempat persembunyiannya dan mengamankan barang bukti.
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan kilat ini dan menyatakan bahwa kedua tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Metro untuk pemeriksaan mendalam.
"Kami langsung bergerak cepat melakukan pengejaran setelah mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV, dan saat ini keduanya sedang menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucapnya. 10 Juli 2026
Ia menambahkan, atas tindakan kriminal yang dilakukan, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan yang membawa ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Metro agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memberikan pengamanan ganda pada barang berharga, dan segera melapor jika melihat gerak-gerik mencurigakan di lingkungan sekitar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....