Satresnarkoba Way Kanan Ringkus 6 Tersangka Narkotika
- 26 Jun 2026 11:19 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Way Kanan mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika dan menangkap enam tersangka dalam waktu 24 jam bertepatan dengan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026, Jumat, 26 Juni 2026).
Kasatresnarkoba Polres Way Kanan, Iptu Prayugo Widodo mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Way Kanan.
"Penindakan ini adalah komitmen penuh jajaran Kepolisian untuk memastikan wilayah Way Kanan bersih dari jerat narkoba. Keberhasilan ini tidak lepas dari penyelidikan mendalam dan partisipasi aktif masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya," kata Iptu Prayugo.
Dia menjelaskan kasus pertama berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di Tempat Karaoke Bintang, Kampung Tanjung Serupa, Kecamatan Pakuan Ratu. Pada Rabu (24 Juni 2026) sekitar pukul 20.00 WIB, polisi menangkap BR (31), warga Kampung Gunung Waras, yang diduga sebagai pengedar.
Dari penggeledahan, petugas menyita 15 paket sabu seberat bruto 4,75 gram, 2,5 butir pil diduga ekstasi, uang tunai Rp700 ribu, dan sebuah telepon genggam.
Pengembangan kasus dilakukan pada malam yang sama. Sekitar pukul 23.45 WIB, polisi mengamankan empat pemuda, yakni AK (21), IR (20), FR (20), dan DR (22), yang diduga mengonsumsi ekstasi di lokasi karaoke tersebut.
Dari mereka, polisi mengamankan tiga pecahan pil ekstasi. "Berdasarkan tes urine menggunakan rapid test kit, keempatnya positif mengandung zat Amphetamine (AMPH) dan mengakui telah mengonsumsi ekstasi sebelum ditangkap," ujar Prayugo.
Selanjutnya, pada Kamis (25 Juni 2026) pukul 01.09 WIB, petugas menggerebek rumah AGS alias Gandos di Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu.
Di lokasi, polisi menemukan alat isap sabu (bong), tiga plastik klip bekas pakai, korek api gas, dan tiga pipet berbentuk sekop. Hasil tes urine AGS juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine (METH).
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Way Kanan untuk menjalani proses penyidikan. Sampel urine para tersangka juga telah dikirim ke UPTD Balai Laboratorium Provinsi Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk tersangka pengedar, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara para penyalahguna dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....