Polres Way Kanan Tangkap Tiga Terduga Pengedar Sabu

  • 07 Jun 2026 07:56 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan – Polres Way Kanan mengamankan tiga terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Blambangan Umpu dan Umpu Semenguk.

Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, mengatakan ketiga terduga pelaku berinisial MU (43), warga Blambangan Umpu, NS (38), warga Medan, Sumatera Utara, dan ECR (35), warga Umpu Semenguk.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan peredaran sabu di Kecamatan Blambangan Umpu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MU pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat bruto 8,77 gram, 94 plastik klip kosong, satu timbangan digital, dua sedotan berbentuk sekop, dan satu unit telepon genggam.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga petugas kembali menangkap NS dan ECR pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 12.15 WIB. Dari keduanya, polisi menyita sabu dengan berat bruto 24,06 gram.

"Ini merupakan konsistensi Polres Way Kanan dalam mengantisipasi penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika sesuai penekanan Kapolda Lampung dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Serta, sebagai bentuk respons cepat dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," kata AKBP Didik Kurnianto, Minggu, 7 Juni 2026.

Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....