Berantas Peredaran Narkoba, GRANAT Way Kanan Usulkan Pembatasan Hiburan Malam
- 01 Jun 2026 11:51 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan - Maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Way Kanan belakangan ini memicu keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan.
Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPC GRANAT) Kabupaten Way Kanan menyerukan aksi nyata dan sinergi seluruh elemen masyarakat untuk menyatakan perang terhadap narkoba.
Ketua DPC GRANAT Way Kanan, Machelvelli HT, mengatakan pemberantasan narkoba bukan sekadar tugas eksklusif aparat kepolisian atau Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).
“Pemberantasan narkoba adalah kewajiban kita semua, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, hingga seluruh elemen masyarakat,” kata Machelvelli, Senin, 1 Juni 2026.
Sebagai organisasi kemasyarakatan, GRANAT Way Kanan berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat, serta mendorong aparat penegak hukum agar lebih masif dalam memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.
"Kami mengajak seluruh warga Way Kanan untuk menjadi tameng di lingkungannya masing-masing. Jangan pernah takut atau ragu untuk melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba," jelasnya.
Dalam upaya pencegahan yang lebih konkret, Machelvelli mengungkapkan rencana GRANAT untuk segera menginisiasi pertemuan lintas sektoral. Pertemuan ini akan melibatkan kepolisian, BNNK Way Kanan, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, dan pemerintah daerah.
Fokus utama dari inisiatif ini adalah membahas usulan pembatasan waktu penyelenggaraan hiburan malam, yang diusulkan agar dibatasi maksimal hingga pukul 17.00 WIB.
“Pembatasan jam hiburan malam ini merupakan salah satu langkah preventif krusial. Aktivitas hiburan malam seringkali menjadi titik rawan yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan menjadi celah bagi penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.
Dia menyatakan langkah pencegahan harus bersifat kolektif dan berkesinambungan demi melindungi generasi muda Way Kanan.
"Jangan sampai kita kecolongan dan ada korban jiwa lagi. Terlalu sering kita mendengar kabar tragis warga yang kesehatannya hancur, bahkan kehilangan nyawa akibat overdosis. Ini lampu merah bagi kita semua," ujarnya.
Machelvelli memaparkan perang melawan narkoba harus bertumpu pada tiga pilar utama yakni pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi.
"Di sisi lain, penindakan hukum harus tegas, tajam ke atas dan ke bawah. Bandar dan pengedar harus dihukum seberat-beratnya tanpa pandang bulu," ucapnya.
Untuk memaksimalkan upaya tersebut, DPC GRANAT Way Kanan merumuskan tujuh rekomendasi strategis bagi aparat penegak hukum dan masyarakat:
Peningkatan Patroli: Memperketat pengawasan di titik-titik rawan transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Revitalisasi Siskamling: Menghidupkan kembali sistem keamanan keliling (Siskamling) sebagai benteng pertahanan lingkungan berbasis masyarakat.
Gencarkan Sosialisasi: Memperluas cakupan edukasi bahaya narkoba, khususnya yang menyasar pelajar dan generasi muda.
Peran Aktif Keluarga: Mendorong orang tua untuk lebih proaktif mengawasi pergaulan dan aktivitas anak-anak mereka.
Hotline Pelaporan yang Aman: Menyediakan dan mempublikasikan akses pelaporan yang mudah, terjamin kerahasiaannya, dan aman bagi masyarakat pelapor (whistleblower).
Optimalisasi Rehabilitasi: Memastikan ketersediaan program pendampingan dan rehabilitasi yang memadai bagi para pecandu agar mereka dapat pulih.
Pelibatan Tokoh Masyarakat: Menggandeng tokoh agama, adat, dan masyarakat sebagai garda terdepan kampanye anti-narkoba di setiap kampung.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....