Polres Way Kanan Ringkus Tiga Pelaku Curanmor

  • 23 Mei 2026 16:00 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan – Jajaran Polres Way Kanan, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan di Kampung Kalipapan, Kecamatan Negeri Agung.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka, salah satunya merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Ketiga pelaku masing-masing berinisial PM (19), TS (31), dan DF (14), yang seluruhnya merupakan warga Kampung Kalipapan. Mereka ditangkap pada Jumat, 22 Mei 2026.

Kasatreskrim Polres Way Kananz Iptu Riswanto menjelaskan aksi pencurian terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di rumah korban bernama Ponimin.

“Korban memarkirkan sepeda motor Honda Supra Fit miliknya di samping kandang sapi, namun lupa mencabut kunci kontak,” ujar Iptu Riswanto.

Setelah mengetahui sepeda motornya hilang dan pencarian mandiri tidak membuahkan hasil, korban kemudian melapor ke Polres Way Kanan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Polres Way Kanan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku di wilayah Kampung Kalipapan tanpa perlawanan.

“Ketiga pelaku berhasil kami amankan di wilayah Kampung Kalipapan tanpa perlawanan,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi juga menemukan fakta bahwa pelaku DF diduga terlibat dalam aksi serupa di tiga lokasi berbeda dengan modus membobol rumah dan warung.

Saat ini seluruh pelaku telah diamankan di Polres Way Kanan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....