Polisi Amankan Lansia Pelaku Dugaan Asusila Anak di Way Kanan

  • 05 Mei 2026 13:31 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial ST (77) atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto mengungkapkan peristiwa terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026.

Kejadian bermula saat korban berusia 10 tahun, melintas di depan rumah tersangka. Korban kemudian dipanggil dan dibujuk masuk dengan iming-iming permen serta uang.

“Setelah korban masuk, tersangka melakukan tindakan paksa dan asusila terhadap korban,” kata Iptu Riswanto, Selasa, 5 Mei 2026.

Polisi menyebut tersangka sempat berusaha melakukan hubungan intim secara paksa, namun tidak sampai terjadi. Setelah itu, korban diminta pulang.

Setibanya di rumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Way Kanan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan gelar perkara pada Minggu malam, 3Mei 2026. Setelah dinyatakan cukup bukti, tersangka langsung diamankan untuk proses penyidikan.

“Setelah ditemukan bukti yang cukup, ST resmi ditetapkan sebagai tersangka. Unit PPA langsung menerbitkan surat perintah penangkapan dan mengamankan tersangka,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....