Polisi Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Getah Karet di Way Kanan

  • 23 Apr 2026 11:18 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan - Polsek Umpu Semenguk mengamankan seorang pria berinisial HT (46) atas dugaan tindak pidana penggelapan di area perkebunan karet PTPN I Regional 7, Kebun Tulung Buyut.

Pria yang bekerja sebagai karyawan borong ini diringkus setelah kedapatan membawa puluhan kilogram getah karet (latex) secara ilegal.

Kapolsek Umpu Semenguk, AKP Yudhianto, mengatakan aksi pelaku terbongkar pada Kamis, 16 April 2026 lalu sekitar pukul 13.00 WIB. Kejadian bermula saat tim patroli keamanan perusahaan mencurigai gerak-gerik HT yang tengah mengendarai sepeda motor di area Afdeling I, Kampung Kalipapan.

"Tim patroli melihat pelaku membawa bungkusan karung putih yang diletakkan di bagian depan motornya. Saat diberhentikan dan diperiksa, ditemukan getah karet jenis latex cair sebanyak 40 kilogram," ujar AKP Yudhianto pada Kamis 23 April 2026.

Kepada petugas, HT awalnya mengaku telah menyetorkan hasil sadapan hariannya ke Stasiun Latex (STL). Namun, ia sengaja menyisihkan 40 kilogram latex tersebut untuk dibawa pulang dan dijual demi keuntungan pribadi.

Pihak keamanan PTPN I Regional 7 kemudian menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Umpu Semenguk untuk diproses secara hukum.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 40 Kg getah karet jenis latex cair. satu unit sepeda motor, satu karung putih sebagai wadah pengangkut.

Atas perbuatannya, HT kini harus mendekam di sel tahanan. "Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 488 Jo Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jika terbukti bersalah di pengadilan, pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun," katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....