Curi Sawit, Pria di Way Kanan Kedapatan Bawa Senpi
- 08 Apr 2026 17:08 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan – Polsek Negara Batin mengungkap kasus dugaan kepemilikan senjata api tanpa izin yang sah, Rabu, 8 April 2026.
Seorang pria berinisial HS (42), warga Kampung Terang Mulya, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, diamankan.
Kapolsek Negara Batin, Iptu Indra Kirana, mengatakan penangkapan berawal dari laporan dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di area perkebunan PT BNCW Blok 7, Kampung Adi Jaya, Kecamatan Negara Batin, pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.
"Pihak perusahaan bersama tim patroli melakukan penyisiran di lokasi dan mendapati aktivitas mencurigakan. Setelah dilakukan pengintaian, petugas menemukan TBS yang telah dipanen dan dalam kondisi terpencar," kata Iptu Indra Kirana.
Dia menjelaskan tim kemudian mengamankan satu orang terduga pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor tanpa pelat nomor, alat panen (egrek), dan keranjang angkut.
Menurutnya perusahaan mengalami kerugian sekitar 90 tandan buah segar dengan berat kurang lebih 1.950 kilogram atau senilai Rp6,8 juta.
"Saat dilakukan pemeriksaan di Polsek Negara Batin, petugas menemukan senjata api rakitan dan empat butir amunisi aktif di saku celana pelaku. HS mengakui tidak memiliki izin kepemilikan senjata api tersebut," jelasnya.
Pelaku beserta barang bukti kini diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga dikenai Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....