Terduga Pencuri Motor di Baradatu Ditangkap usai Tabrak Gorong-gorong saat Kabur

  • 31 Mar 2026 15:44 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan - Nasib sial menimpa PA (28), seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polsek Baradatu.

Bukannya berhasil membawa kabur hasil curian, warga Kampung Mekar Asri ini justru diringkus polisi setelah mengalami kecelakaan tunggal dan menabrak gorong-gorong saat mencoba melarikan diri, Selasa 31 Maret 2026.

Kapolsek Baradatu Kompol Herwin Afrianto, menjelaskan pelaku diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor Suzuki Smash Titan di Kampung Sukosari, Kecamatan Baradatu.

Peristiwa bermula pada Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 05.00 WIB. Istri korban yang baru bangun tidur terkejut mendapati sepeda motor Suzuki Smash Titan berwarna hitam dengan nomor polisi BE 7213 WO yang terparkir di teras depan rumah sudah raib.

"Korban sempat berupaya melakukan pencarian secara mandiri sebelum akhirnya mendapat informasi dari saksi bahwa ada sepeda motor dengan ciri-ciri serupa ditemukan di Dusun Madiun, Kampung Setia Negara, dalam kondisi rusak," ujar Kompol Herwin.

Upaya pelarian tersangka PA rupanya terhenti setelah ia mengalami kecelakaan tunggal. Diduga panik saat melarikan diri, pelaku kehilangan kendali hingga menabrak gorong-gorong saluran irigasi.

Sekitar pukul 06.00 WIB, Polsek Baradatu menerima laporan masyarakat mengenai adanya kecelakaan tersebut. Warga awalnya mengira kejadian itu adalah murni kecelakaan lalu lintas biasa dan sempat memberikan pertolongan kepada pelaku.

"Saat petugas piket tiba di lokasi untuk mengecek laporan kecelakaan, ditemukan fakta bahwa motor yang dikendarai pelaku adalah motor milik korban yang baru saja dilaporkan hilang. Pelaku yang sedang meminta bantuan warga pun langsung kami amankan," jelasnya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp 4 juta. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Baradatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka PA terancam dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 7 tahun," ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....