Motor Hilang di Kebun Kopi, Pelaku Ditangkap Polisi
- 03 Jun 2026 14:19 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu, mengamankan seorang pria berinisial RAL (28) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Dusun Wonosari, Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu.
Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo mengatakan, pencurian terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026 lalu, sekitar pukul 09.00 WIB di area kebun kopi milik korban.
Korban memarkirkan sepeda motor di dekat pohon kopi sebelum memeriksa kebunnya.
"Setelah memarkirkan motornya, korban kemudian berkeliling ke dalam areal kebun untuk memeriksa tanaman kopinya. Namun saat kembali sekitar pukul 10.00 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat," ujar AKP Sunaryo, Rabu, 3 Juni 2026.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baradatu. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Kampung Suka Negeri, Kecamatan Gunung Labuhan.
"Sekitar pukul 14.00 WIB, kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan," kata AKP Sunaryo.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra Fit yang diduga milik korban.
Saat ini, RAL beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Baradatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Yang bersangkutan dapat dijerat dengan Pasal 477 atau Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara," katanya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....