Polisi Ringkus Tiga Pria Penyalahguna Sabu

  • 20 Mar 2026 09:25 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Way Kanan mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Kamis, 20 Maret 2026 malam.

Kasatresnarkoba Polres Way Kanan, Iptu Prayugo Widodo, mengatakan ketiga tersangka yang diamankan adalah DG (34), warga Kampung Negeri Batin, serta IR alias Hoya (43) dan HD, keduanya warga KM 14 Kampung Negeri Baru.

Dia menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika di wilayah KM 17, Kampung Negeri Batin. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan.

"Sekitar pukul 20.10 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial DG di kediamannya. Dalam penggeledahan di kamar tamu, kami menemukan seperangkat alat hisap atau bong di depan lemari," kata Iptu Prayugo, Jumat, 20 Maret 2926

Setelah dilakukan tes urine, DG dinyatakan positif mengandung zat Methamphetamine (sabu) dengan indikasi munculnya satu garis merah pada alat tes tersebut

Tak berhenti di situ, anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan pengembangan. Beberapa jam setelah penangkapan DG, petugas bergerak menuju kediaman tersangka HD di KM 14 Kampung Negeri Baru.

Di lokasi kedua ini, polisi berhasil meringkus HD bersama rekannya, IR alias Hoya. Dari hasil penggeledahan di atas meja rumah, petugas menemukan barang bukti berupa, satu klip plastik kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,16 gram.

Kemudian, seperangkat alat hisap (bong), satu buah korek api gas berwarna biru.

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Way Kanan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, para terlapor dapat dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara bagi penyalahguna narkotika ini adalah paling lama empat tahun," katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....