Tekab 308 Ringkus Pelaku Penganiayaan di Umpu Semenguk

  • 05 Mar 2026 11:35 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AL alias Lipir (34), terduga pelaku penganiayaan dan aksi premanisme. Warga Kampung Karang Umpu ini ditangkap setelah sempat menghilang usai melakukan pemukulan terhadap seorang pria yang mempertanyakan aksi pungutan liar (pungli).

Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Eko Heri Susanto mengatakan pelaku diringkus tanpa perlawanan di KM 17 Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

Peristiwa penganiayaan ini bermula saat korban bernama Ibra mendapat laporan bahwa sebuah truk bermuatan alat rambu lalu lintas milik Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung dimintai uang secara paksa saat melintas di wilayah Karang Umpu.

Berdasarkan keterangan saksi sopir berinisial DS, pelaku AL diduga meminta uang sebesar Rp300.000. Mendengar hal tersebut, korban Ibra segera mencari keberadaan pelaku untuk mengklarifikasi.

"Korban akhirnya bertemu dengan pelaku di Balai Kampung Karang Umpu yang saat itu sedang menonton pertandingan sepak bola. Korban menanyakan perihal uang yang diminta dari sopir truk tersebut," ujar AKP Eko Heri Susanto, Kamis, 5 Maret 2026.

Awalnya, pelaku sempat berdalih tidak tahu dan meminta maaf setelah korban menunjukkan foto truk yang dimaksud. Namun, situasi memanas ketika korban meminta pelaku mengembalikan uang pungutan tersebut.

Alih-alih bersikap kooperatif, pelaku justru naik pitam saat korban berusaha merekam perdebatan mereka menggunakan ponsel. Seketika, pelaku melayangkan pukulan keras ke arah wajah korban.

"Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di pipi kiri dan kepala bagian kiri. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban langsung melapor ke Polres Way Kanan untuk diproses secara hukum," jelasnya.

Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa waktu, polisi akhirnya mengendus keberadaan AL di tempat persembunyiannya di Kecamatan Umpu Semenguk dan langsung melakukan penangkapan.

Saat ini, AL alias Lipir telah mendekam di sel tahanan Mapolres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan dan premanisme.

"Tersangka dapat dikenakan Pasal 466 atau Pasal 262 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," ucapnya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....