Hendak Kabur Pelaku Curi Handphone Diringkus Satreskrim

  • 25 Jan 2026 09:22 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID,Way Kanan - Satreskrim Polres Way Kanan berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana Curat di Kampung Mekar Asri Kecamatan Baradatu,Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kasatreskrim AKP Eko Heri Susanto kepada rri.co.id, Minggu 25 januari 2026 menjelaskan, tersangka curat berinisial RL Alias LI (30) Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kasat mengatakan,modus operandi pelaku diduga mengambil handphone korban menggunakan bambu melalui jendela kamar.

Atas kejadian tersebut itu korban mengalami kerugian ditaksir Rp. 1.800.000,- rupiah dan melaporkan ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Terduga pelaku dapat diamankan pada hari Jumat, oleh Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan setelah menerima laporan informasi dari masyarakat," ujar Kasat.

Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan penyitaan terhadap barang bukti saat tersangka sedang berada di tempat pemberhentian Bus Minanga Kota Bandar Lampung yang akan berangkat ke Jakarta.

Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal 477 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....