Polsek Umpu Semenguk Bekuk Pelaku Curi Sepeda Motor
- 11 Jun 2026 18:46 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan - Tekab 308 Presisi Polsek Umpu Semenguk, menangkap seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berupa sepeda motor yang terjadi di halaman Masjid Nurul Huda, Dusun Sidomulyo, Kampung Ojolali, Kecamatan Umpu Semenguk.
Kapolsek Umpu Semenguk AKP H. Tosira menjelaskan, pencurian terjadi pada Senin, 29 Juli 2024 lalu sekitar pukul 05.00 WIB.
Korban, Edi Susanto, memarkirkan sepeda motor warna oranye hitam bernomor polisi B 3341 NNX di halaman masjid sebelum melaksanakan salat Subuh. Saat selesai salat, korban mendapati sepeda motornya telah hilang.
Korban sempat mencari kendaraannya, namun tidak ditemukan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan melaporkannya ke Polsek Umpu Semenguk.
AKP Tosira mengatakan, terduga pelaku berhasil ditangkap pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaannya di Kampung Negeri Baru.
"Atas informasi tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Umpu Semenguk langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan," ujar AKP Tosira.
Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Mapolsek Umpu Semenguk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....