Polisi Amankan Pria Usai Tertangkap Basah Curi Motor
- 02 Nov 2025 12:50 WIB
- Waykanan
KBRN,Way Kanan: Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan mendatangi TKP terduga berinisial SB (55) yang tertangkap dan menyebabkan alami luka berat dihakimi massa setelah tepergok mencuri motor.minggu,(2/11/2025).
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negeri Besar IPDA Sobrun menjelaskan,Kejadian ini terjadi pada pukul 04.00 WIB di Kampung Negeri Jaya Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.
IPDA Sobrun mengatakan, menurut keterangan saksi bahwa SB diduga mencuri sepeda motor di rumah ibu bernama Yatini . Saksi menyatakan bahwa aksi SB diketahui oleh warga sekitar Kampung Negeri Jaya.
"Kronologis kejadian saat ibu korban an.Yatini sedang tidur dan dibangunkan oleh warga menanyakan bawah minta dicek kendaraannya apa ada yang hilang." Jelas Kapolsek
Setelah saksi mengecek kendaraan sepeda motor warna Hitam No. Pol. B 4628 FKA, milik korban benar sudah tidak berada ditempat yang semula diparkirkan didapur rumah korban.
Diduga pelaku pencurian melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela rumah korban kemudian masuk kedalam rumah lalu mengambil sepeda yang diparkir dan membawa kabur sepeda motor tersebut lewat pintu rumah bagian samping kanan.
Sebelum diserahkan kepada pihak Kepolisian terduga pelaku SB, telah diamankan oleh warga di balai Desa setempat, oleh masyarakat kemudian menghubungi Polsek Negeri Besar. Atas laporan masyarakat, anggota menuju ke TKP untuk mengamankan tersangka dan barang bukti.
Ia menambahkan,guna mengantisipasi terjadinya amukan massa lalu anggota memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Setelah itu petugas langsung evakuasi dan membawanya ke Puskesmas Negeri Besar dan dirujuk ke RS Umum Tulang Bawang Barat.
Pelaku saat ini dalam keadaan sadar dan dirawat yang mendapatkan pengamanan ketat dari Polsek Negeri Besar. Untuk selanjutnya dilakukan proses sidik lebih lanjut.
"Atas perbuatannya jika terbukti pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara maksimal tujuh tahun penjara,“ ujar Kapolsek.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....