Polisi Ringkus Pelaku Pencuri 10 Ponsel
- 10 Agt 2025 13:17 WIB
- Waykanan
KBRN,Way Kanan : Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil meringkus pelaku tindak pidana Curat di salah satu konter HP di Jalan Negara Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu,Way Kanan.minggu,(10/8/2025)
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto kepada rri.co.id mengatakan,tersangka curat berinisial AS (21) berdomisili di Kampung Sukosari Kecamatan Baradatu dan kronologis kejadian saksi R (karyawan yang bekerja di konter korban) datang ke konter Hp milik korban.
Saksi melihat pintu belakang konter sudah terbuka, setelah masuk dan melihat didalam konter sudah dalam kondisi berantakan saat diperiksa ternyata banyak ponsel berbagai merek yang hilang.
Adapun 10 ponsel yang diduga dicuri pelaku antara lain Hp samsung A03 CORE, Hp Oppo AIK Warna hitam, Hp Oppo A83 warna merah, Hp Samsung A21S warna hitam, Hp redmi 5+ warna gold, Hp redmi 4X warna putih, Hp Iphone 65 warna merah, Hp Xiomi mimax 2 warna hitam, Hp Infinix smart 5 dan Hp redmi 13 warna hitam.
Akibat kejadian tersebut korban an. Firmansyah mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dan melapor ke Polsek Baradatu guna ditindak lanjuti.
Kapolsek Mengatakan, untuk kronologis penangkapan sekitar pukul 21.30 Wib Team Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Baradatu di backup Polres way Kanan mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Kampung Sukosari, Baradatu.
Atas informasi tersebut, petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dengan menuju lokasi tersebut dan berhasil menangkap diduga pelaku tanpa disertai perlawanan, kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polsek Baradatu.
"Kini pelaku dan barang bukti ponsel merek Oppo Type A1k warna Hitam dan satu unit LCD Handphone merek Oppo sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya
Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....