Seorang Pria Curi Uang Melalui BRI Link
- 06 Agt 2025 08:10 WIB
- Waykanan
KBRN,Way Kanan : Polsek Way Tuba Polres Way Kanan berhasil meringkus pelaku pencurian di salah satu rumah di Kampung Way Tuba.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Boby saat dikonfirmasi oleh rri.co.id,rabu,(6/8/2025) menyampaikan tersangka berinisial BR (18) berdomisili dikampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu,Way Kanan.
Kapolsek menjelaskan,kronologis kejadian pelapor atau korban an. Salendra bersama dengan istrinya, sedang berada di Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu tiba-tiba istri (saksi E) dari korban mendapati pemberitahuan notifikasi di aplikasi Brimo handphone miliknya bahwa ada penarikan uang senilai Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
Sedangkan korban dan saksi E tidak merasa melakukan penarikan uang, baik melalui ATM atau aplikasi Brimo, merasa ada yang aneh korban dan saksi bergegas pulang menuju rumah yang ada di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
Sesampainya dirumah tersebut tidak ada kerusakan, kemudian istri pelapor langsung mengecek kedalam tas miliknya yang disimpan dibelakang pintu kamar, setelah membuka tas milik istri korban ternyata ATM BRI milik istri korban tidak ada didalam tas yang diduga telah diambil pencuri.
" korban dan saksi E langsung menghubungi pihak Bank BRI dan menanyakan adanya penarikan uang dan pihak Bank BRI menyampaikan bahwa di ATM BRI milik saksi E ada penarikan uang sebesar Rp.14. juta rupiah tersebut melalui BRI Link milik Saksi L di Kampung Way Tuba." Ungkap Kapolsek
Lalu korban menghubungi BRI Link milik saksi L untuk membuka CCTV dan setelah dibuka ternyata yang mengambil uang melalui BRI Link diduga adalah terlapor BR alias Abeng.
Akibat peristiwa pencurian tersebut Salendra mengalami kerugian berupa uang sebesar 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Way Tuba untuk penanganan lebih lanjut.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan,bahwa pelaku dapat diamankan pada hari Senin (04/08) sekitar pukul 12.30 Wib setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Tekab 308 Polsek Way Tuba bersama Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka Kampung Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.
"Jika perbuatan TSK terbukti dapat dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun penjara,”ungkap Kapolsek.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....