Polisi Berhasil Ringkus Pencuri Hand Phone

  • 30 Mei 2025 13:12 WIB
  •  Waykanan

KBRN,Way Kanan : Polres Way Kanan meringkus pelaku kasus tindak pidana pencurian di Gedung Inspektorat Pemerintah Kabupaten Way Kanan Kelurahan Blambangan Umpu,Way Kanan.jum’at (30/05/2025)

Tersangka inisial AG (50) berdomisili di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili menyampaikan, kronologis kejadian saat korban an. Fransica akan berangkat dari Kejaksaan Negeri Way Kanan menuju PN (Pengadilan Negeri) Blambangan Umpu, korban berhenti di Inspektorat menelpon Saksi D menggunakan HP merek Iphone miliknya sekitar dua menit.

"Selanjutnya korban kembali melanjutkan perjalanan menuju PN Blambangan Umpu, setelah sampai di PN Blambangan Umpu lalu korban mengecek tasnya untuk mencari HP miliknya yang lain tetapi tidak ditemukan atau tidak ada di tas." Ungkap Kasatreskrim

korban kembali ke Kejaksaan Negeri Way Kanan dan menceritakan kepada temannya bahwa HP android miliknya yang sudah tidak ada didalam tas, selanjutnya korban dan saksi berusaha mencari HP tersebut akan tetapi tidak ditemukan.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kehilangan 1 (satu) unit HP apabila ditaksir sekitar Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.

Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku AG tanpa disertai perlawanan berikut HP merek REDMI 13 dan kotak HPnya lalu dibawa dan diamankan ke Polres Way Kanan guna Penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 362 KUHP dengan kurung maksimal lima tahun penjara,“ungkap Kasatreskrim.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....