Pelaku Pencurian Berhasil Ditangkap Polisi

  • 25 Mei 2025 11:50 WIB
  •  Waykanan

KBRN,Way Kanan: Kepolisian Resor (Polres) Way Kanan berhasil meringkus seorang pria berinisial RB (29) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian di sebuah warung makan di Kecamatan Blambangan Umpu. Pelaku ditangkap setelah buron selama lebih dari empat bulan.

Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili, dalam keterangannya pada hari Minggu (25/5/2025),membenarkan penangkapan tersebut.

"Tersangka berinisial RB, usia 29 tahun, merupakan warga KM 5, Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu," ujar AKP Sigit.

AKP Sigit menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada hari Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.

Korban, Muhamar Khadafi, saat itu sedang beristirahat di kamar Kantin Bu Yani, tempat ia bekerja.

"Saat korban terbangun, ia menyadari bahwa telepon genggam (HP) merek Oppo A57 miliknya yang diletakkan di kamar telah raib," jelas Kasat Reskrim.

Setelah berusaha mencari di sekitar kamar namun tidak membuahkan hasil, korban menyadari telah menjadi korban pencurian.

Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian berupa satu unit HP Oppo A57 yang ditaksir senilai Rp 2,6 juta. Korban kemudian melaporkan insiden ini ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan laporan korban, tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan segera melakukan penyelidikan. Titik terang mulai muncul pada hari Jumat, 23 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 WIB.

"Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku di Simpang Empat, Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk," papar AKP Sigit.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan RB tanpa perlawanan. Bersama pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit HP Oppo A57 warna hijau bersinar yang diduga merupakan milik korban.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun," pungkas AKP Sigit Barazili.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....