Polsek Way Tuba Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Motor

  • 15 Mei 2025 16:44 WIB
  •  Waykanan

KBRN Way Kanan. Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Way Tuba, Polres Way Kanan, berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Pelaku ditangkap atas dugaan pencurian satu unit sepeda motor di Kampung Say Umpu, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan. Penangkapan ini dilakukan pada hari Rabu, 14 Mei 2025, setelah serangkaian penyelidikan intensif.

Kapolsek Way Tuba, Iptu Boby, dalam keterangannya pada hari Kamis (15/05/2025) menjelaskan kronologi kejadian. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu, 10 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di kediaman korban bernama Yuli di Kampung Say Umpu.

"Saat kejadian, korban Yuli beserta suaminya tengah tertidur lelap," ujar Iptu Boby.

Sekitar pukul 05.30 WIB, ketika korban terbangun dan menuju ke dapur, ia mendapati sepeda motor Yamaha Vega ZR berwarna biru dengan nomor polisi BG 5490 FU miliknya telah raib.

Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa korban kemudian menemukan jendela dapur dalam kondisi terbuka dan rusak.

Sementara itu, pintu dapur yang sebelumnya terkunci ditemukan dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci lagi. Diduga kuat pelaku masuk dan keluar melalui jendela dapur tersebut.

Akibat insiden ini, korban Yuli menderita kerugian materil berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna biru yang ditaksir senilai Rp 6 juta. Korban kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Tuba untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan korban, tim Tekab 308 Polsek Way Tuba bergerak cepat melakukan penyelidikan. Titik terang mulai muncul pada hari Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 07.30 WIB.

Tim mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan terduga pelaku di kediamannya di Kampung Beringin Jaya, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.

"Berdasarkan informasi tersebut, anggota kami langsung menuju lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku," jelas Iptu Boby. "Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan."

Bersama tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna biru dengan Nopol BG 5490 FU yang identik dengan milik korban. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Smash berwarna merah yang diduga digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Way Tuba guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Ancaman hukuman pidana penjara bagi pelaku adalah maksimal tujuh tahun," pungkas Kapolsek Way Tuba.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....