Menipu 17.292 Kg Jengkol Akhirnya Diringkus Polisi

  • 07 Mar 2025 09:33 WIB
  •  Waykanan

KBRN,Way Kanan : Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan meringkus diduga pelaku penipuan dan penggelapan Penjualan Jengkol di Dusun Sidorejo Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. jum’at (7/3/2025).

Tersangka inisial RN (31) berdomisili Dusun Kamal Kelurahan Banyakan Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Catur Hendro Sutejo menjelaskan, kronologis kejadian tindak pidana penipuan dan atau penggelapan di Kampung Gistang dialami oleh korban an. Zansyah Kurnadi.

Mulanya korban melakukan transaksi jual beli barang berupa jengkol sebanyak 17.292 Kg kepada diduga pelaku RN dengan perjanjian barang sampai di provinsi Jawa Timur akan dibayar melalui transfer Bank BRI.

Namun setelah tiga hari sesuai waktu yang di sepakati, RN belum juga mentransfer uang penjualan Jengkol tersebut.

"Setelah ditunggu sampai dengan bulan maret 2025 ini diduga pelaku tidak juga mentransfer uang yang telah disepakati akhirnya korban datang ke Polsek Blambangan Umpu untuk melaporkan peristiwa tersebut agar ditindak lanjuti." Jelas Kapolsek.

Akibat dari kejadian penipuan tersebut korban mengalami kerugian apabila dinominalkan dengan uang sebesar Rp 199.554.000,- (seratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah).

Kapolsek Menjelaskan,Kronologis penangkapan berawal dari petugas Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku sedang berada di Kampung Rambang Jaya Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Selanjutnya petugas menuju kelokasi dan langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan, saat ini terduga TSK berikut barang bukti satu foto bukti (satu) buah buku catatan penjualan telah diamankan di Polsek Blambangan Umpu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya TSK dapat dikenai pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....