Terduga Penipu Motor di Baradatu Ditangkap, Korban Pedagang Buah Rugi Rp5 Juta
- 01 Apr 2026 13:41 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan – Pelarian JO (41), warga Kelurahan Taman Asri, Kecamatan Baradatu, berakhir di tangan kepolisian. Terduga pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor ini diringkus tim gabungan Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu dan Polres Way Kanan pada Selasa, 31 Maret 2026.
Kapolsek Baradatu Kompol Herwin Afrianto mengatakan JO diduga membawa kabur sepeda motor milik seorang pedagang buah di Pasar Pagi Kelurahan Tiuh Balak Pasar beberapa bulan silam.
Peristiwa bermula saat korban, seorang perempuan berinisial I sedang berjualan buah di Pasar Pagi Tiuh Balak. Pelaku datang menghampiri korban dengan maksud meminjam sepeda motor Yamaha Gear 125 warna hijau bernomor polisi BE 2432 WM milik korban. Kepada korban, pelaku berdalih hendak pergi sebentar menuju Kampung Tiuh Balak.
"Korban yang percaya kemudian meminjamkan motornya. Namun, setelah ditunggu sekian lama, pelaku tidak kunjung kembali dan motor tersebut dibawa kabur," kata Kompol Herwin Afrianto, Rabu , 1 April 2026.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 5 juta dan langsung melaporkan peristiwa ke Polsek Baradatu.
Atas perbuatannya, JO terancam jeratan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dapat dikenai Pasal 492 atau Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal empat tahun," katanya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....